Reskrim Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Pemalsuan STNK

Medan - Polrestabes Medan mengamankan empat pelaku pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu dari salah satu kamar kos di Jalan Kolam, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan penangkapan terhadap empat pelaku setelah memperoleh laporan dari warga setempat.
"Penangkapan pelaku berawal dari Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi masyarakat ada sekelompok orang menggunakan narkotika," kata Kompol Teuku Fathir, Jumat (20/1/2023).
Teuku Fathir juga membeberkan empat identitas pelaku, masing masing Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28) serta Rizal Satria (38). Para pelaku ditangkap pada Senin (16/01/2023) lalu.
Baca juga:
Dekatkan Pelayanan, Wakasat Samapta Polrestabes Medan Gelar Jumat Curhat
Penangkapan para pelaku, sebut Teuku Fathir, atas perintah Kapolrestabes Medan lalu personel Satreskrim Polrestabes Medan pun turun kelokasi guna melakukan pengecekan.
“Di lokasi ditemukan tiga orang pelaku sedang membuat STNK (palsu). Kemudian petugas melakukan penyeledikan dan diketahui bahwa ketiga pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK untuk diperjual belikan,” ujarnya.
Komentar