Reskrim Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Pemalsuan STNK
Baca juga:
Kapolda Sumut Mutasi Pamen dan Pama, Kompol Teuku Fathir Jabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Fathir menerangkan setelah dilakukan penyeledikan oleh tim Reskrim Polrestabes Medan, para pelaku mengakui memperoleh STNK dengan cara membeli STNK bekas lalu dimodifikasi.
"STNK bekas tersebut kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya lalu dilakukan print ulang, untuk diperjual belikan," terangnya.
Fathir menambahkan berdasarkan keterangan dari ketiga pelaku, para pelaku mengatakan telah melakukan pemalsuan STNK sekira enam bulan berlalu.
Baca juga:
Diduga Terima Uang Suap Narkoba, Hadiah Motor dari Kapolrestabes Medan Diminta Dikembalikan
"Hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan," jelasnya.
Dari para tangan pelaku berikut barang bukti petugas mengamankan 45 STNK bekas, dua unit laptop, dua unit printer, dua kotak bedak, serta satu lembar ATM.
Akibat perbuatannya pelaku diancam pidana kurungan minimal enam tahun kurungan penjara.








Komentar