Reskrim Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Pemalsuan STNK
Baca juga:
Pengunjung Nekat Bawa Sabu ke Polrestabes Medan
"Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan.








Komentar