Sekilas Info

Reskrim Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Pemalsuan STNK

Empat pelaku pemalsuan STNK saat diamankan di Polrestabes Medan,, Senin (16/01/2023) lalu.

Baca juga:
Pengunjung Nekat Bawa Sabu ke Polrestabes Medan


"Pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga