Sekilas Info

Pertama di Medan, Pelaku Perintangan Kerja Jurnalis Dijerat UU Pers

Pertama di Medan, Pelaku Perintangan Kerja Jurnalis Dijerat UU Pers

Terakhir Ibey juga mengingatkan semua pihak agar tidak lagi menghalang-halangi tugas jurnalis, karena jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam kasus ini, yang menjadi korban dugaan tindak pidana antara lain Suriyanto wartawan Brata Yuda sekaligus sebagai pelapor.

Sedangkan, korban Bahana Situmorang jurnalis TVOne, Daouglas jurnalis detik.com, Alfian jurnalis Tribun Medan dan Tuti Alawiyah Lubis saksi dari SCTV sekaligus ketua IJTI Sumut.


Baca juga:
Dewan Pers Sebut Regulasi Hak Cipta Jurnalistik Bukan Sikap Anti Platform Digital


Kasus ini bermula saat tersangka diajak untuk pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan yang diduga aniaya warga pada Senin (27/02/2023) lalu. Di mana salah seorang saksi adalah adik tersangka.

Ketika itu tersangka merasa tersinggung terhadap keberadaan para wartawan yang sedang mengadadikan suasana pra rekonstruksi, sehingga tersangka melakukan pelarangan dengan ancaman kekerasan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga