Sekilas Info

Sosialisasi Keputusan Gubernur, BP2RD Sumut Optimis PAD Meningkat

Sosialisasi Keputusan Gubernur, BP2RD Sumut Optimis PAD Meningkat

Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara mensosialisasikan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Tentang Pajak Progresif.

Sosialisasi terkait Pergub Nomor 188.44./340/KPTS/2023 tentang penghapusan pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) itu, berlangsung dalam temu pers di Le Polonia Hotel Medan, Jumat 26 Mei 2023.

Kepala BPPRD Provsu Achmad Fadly dalam konferensi pers tersebut menyebutkan, bahwa Pergub yang baru diluncurkan itu untuk menindaklanjuti kebijakan Korps Lalu Lintas (Kotlantas) Polri melalui rapat koordinasi Nasional Samsat 2023 belum lama ini.

Baca juga: Warga Mengeluh, Minta Tertibkan Tembak KTP di Samsat Medan Utara

Fadly mengatakan bahwa dengan kebijakan tersebut, pihaknya dapat menerbitkan lima program bebas terkait pajak profresif. Masing masing antara lain, Bebas Denda PKB dan BBNKB-II, Bebas Pokok BBNKB-II, Bebas Pajak Progressive, Bebas Pokok Tunggakan PKB Tahun III, dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk 1 Tahun yang telah berlalu.

Pajak Progresif dan denda Pajak BBNKB.

Fadly juga menyampaikan bahwa Pergub Nomor 188.44./340/KPTS/2023 erat kaitan dengan program yang telah disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada tim pembina Samsat seluruh Indonesia beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tiga Sektor Ini Jadi Sumber Penerimaan Pajak Terbesar di Sumut

"Dalam pertemuan itu menyimpulkan penghapusan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor ke II, dan penghapusan pajak progresif," ujarnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi

Baca Juga