Praktisi Hukum Tata Negara: Jangan Membelenggu Kemerdekaan Pers lewat UU ITE
Medan - Akhir-akhir ini perbincangan terhadap kehidupan Pers terus menjadi sorotan semua publik, tidak saja oleh pekerja Pers. Namun hampir seluruh elemen dan kalangan masyarakat terus mendiskusikan ancaman terhadap kemerdekaan Pers di tanah air.
Di Sumatera Utara sendiri belakangan ini ancaman terhadap wartawan baik berupa verbal hingga ancaman fisik terus berulang, bahkan hingga merenggut nyawa. Kasus tertembaknya Pemimpin redaksi (Pemred) Lasernewstoday.com, mendiang Mara Salem Harahap di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.
Tertembaknya Mara Salem Harahap menambah daftar sejarah kelabu kehidupan pers, khususnya wartwan di Sumatera Utara. Penembakan terhadap Pemred Lasernewstoday.com itu, mendapat kecaman berbagai pihak di tanah air, termasuk Dr Ali Yusran Gea. Praktisi Hukum Tata Negara ini meminta Kepolisian untuk segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap.
"Polisi harus mengungkap itu, kita minta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk bisa mengungkap penembakan itu, termasuk pihak-pihak yang terlibat dibalik penembakan itu," ujar Ali Yusran Gea saat ditemui dailyklik, Selasa (22/6/2021) di Pondok Konstitusi miliknya, di Jalan Bakti Selatan No. 42 Gaperta Ujung, Kota Medan.
Baca juga: Resmi! Uji Materi UU Pers Telah Diterima MK
Ali Yusran Gea yang juga penerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) bersama Dr Mirza Nasution sebagai Sekretaris DPD PERHAKHI Provinsi Sumatera Utara dari Ketua Umum DPP PERHAKHI, yang juga Pengacara ternama Elza Syarief pada Senin (14/6/2021) lalu, menegaskan bahwa kasus penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap di Simalungun sebagai bukti negara gagal dalam melindungi rakyatnya.
"Itu (penembakan wartawan) fatal bagi negara-negara maju seperti Indonesia saat ini," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Ali Yusran Gea, Polisi harus mampu mengungkap pelaku penembakan termasuk menyampaikan kepada publik motif dibalik penembakan terhadap mendiang Mara Salem Harahap.
Soroti Penerapan UU ITE terhadap Wartawan
Komentar