Sekilas Info

Marwah DPI Sebagai Pegangan Keadilan Pers

Logo Dewan Pers Indonesia

Sudahlah, kita lewati saja pengulasan di atas. Tak sanggup untuk melanjutkannya.

Sekarang ini, bila ada yang menganggap dirinya adalah Praktisi Pers atau Pemerhati Pers, kupaslah tentang seputar dunia pers Indonesia dari semua sudut pandang secara keseluruhan. Artinya tidak dengan sebelah mata apalagi terkesan mencari muka.

Sebab seorang Praktisi atau Pemerhati Pers, harus mampu menelaah dan mengkaji semua persoalan disetiap sudut pandang secara benar, profesional dan seterusnya. Setelah itu, dapat menggunakan akal sehat dengan benar benar sehat, bukan sok merasa benar dan sok berpikir sehat.

Apapun bentuk pengulasan seputar dunia pers sekarang ini. Seorang Praktisi atau Pemerhati, jangan kontroversi apalagi menghakimi. Perusahaan pers yang belum terverifikasi DP, jangan pula sesekali di cap sebagai media abal abal, dan wartawan yang tidak kantongi UKW juga disebut wartawan abal abal.

Tiada sesekali mengaku Praktisi Pers bila membisu ketika penindasan wartawan terjadi. Dan jangan menganggap diri Pemerhati Pers, bila diam melihat diskriminasi dan kriminalisasi menimpa insan pers negeri ini.

Malulah bila berlagak sebagai Lembaga paling hebat dan penentu Uji Kompetensi. Kalau kenyataannya, SDM yang dilahirkan masih banyak mempertontonkan karya tulis "MEMALUKAN", (kata orang Minang "tulisannya masih BACILAPUIK").

Dipenghujung kata, Keadilan pers bukan semata ada di Dewan Pers. Akan tetapi marwah Dewan Pers Indonesia, juga bisa menjadi sebagai pegangan keadilan pers yang lebih nyata.

Karena itulah prinsip pers bersama kaidahnya, berhak berlindung kepada Lembaga Pers apapun di Indonesia, tanpa ditekan oleh segelintir organisasi yang konon katanya bercinta dengan pemerintah.

Wassallam dan terimakasih bagi wartawan yang mau memuat di medianya.

Penulis: Yohandri Akmal, wartawan senior di Padang, Sumatera Barat.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Penulis: Yohandri Akmal
Editor: Redaksi

Baca Juga