Sekilas Info

Polres Alor Panggil Ketua BK dan Tiga Anggota DPRD Alor, Begini Respon Ahli Hukum

Ilustrasi

Politisi Partai Nasdem Kabupaten Alor itu menegaskan bahwa pihaknya diundang untuk memberikan klarifikasi bukan sebagai terperiksa.

"Belum (ada) Pemeriksaan. Undangan (untuk) klarifikasi," ujarnya.

MB yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Alor itu berjanji akan menyampaikan hasil klarifikasinya ke publik.

Unsur Pidana

Pakar Hukum Tata Negara Ali Yusran Gea mengatakan, apabila hasil klarifikasi Penyidik Tipikor Polres Alor ada menemukan dugaan pelanggaran administrasi maka unsur pidana dapat menjerat pihak terkait dalam kasus tersebut.

"Terkait adanya dana-dana yang sengaja difiktifkan di lingkungan pemerintahan, itu tidak masuk dalam ranah kesalahan administratif. Kenapa? Karena biasanya kesalahan administratif ini lebih banyak kepada keiklafan, ada kekeliruan gitu lho. Tapi karena dia tahu, dia perbuat, dia menikmati berarti ini bukan lagi kesalahan administrasi," ujar Dr Ali Yusran Gea saat dimintai pendapatnya, Senin (4/7/2022) di Medan.

"Memang sengaja dilakukannya untuk mendapatkan keuntungan," tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Dr Ali Yusran Gea ketika diwawancara, Senin (4/7/2022) siang di Medan.

Lanjut Gea menyebutkan, bahwa sebagai pejabat publik harusnya mengetahui bahwa tindakan fiktif adalah tindak pidana.

"Dia menggunakan wewenangnya itu apapun jabatan (publik) dia, tapi yang namanya fiktif itu adalah suatu rangkaian tindak pidana, korupsi manakala uang yang disalahgunakan itu adalah uang negara. Itu peristiwa kejahatan pidana," jelasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga