Sekilas Info

Polres Alor Panggil Ketua BK dan Tiga Anggota DPRD Alor, Begini Respon Ahli Hukum

Ilustrasi

Dia menyebut bahwa banyak ahli-ahli administrasi memplesetkan semua proses administrasi yang keliru itu adalah kesalaha administrasi.

"Tapi jangan keliru, administrasi itu kan proses pemerintahan. Kekeliruan administrasi dilakukan dengan sengaja, mementingkan diri sendiri atau orang lain, itu kan sudah bagian dari penyalahgunaan wewenang. Itu kan sudah korupsi," katanya.

Lalu bagaimana dengan pihak yang telah mengembalikan kerugian negara?

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Panca Budi Medan ini membenarkan bahwa Undang Undang memberi ruang untuk itu.

"Memang di dalam Undang-undang BPK apa bila dalam audit ditemukan kekeliruan administrasi maka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan," jelas Gea lagi.

Kritik Undang-Undang BPK

Ali mengkritisi pasal 1 ayat 16 UU BPK yang memberi waktu kepada pengguna keuangan negara untuk memperbaiki kesalahannya.

"Sebenarnya pasal itu pun, pasal yang sengaja dibuat untuk memuluskan kejatahan-kejahatan terhadap uang negara. Memberikan ruang maling untuk bertobat. Atau membenarkan perilaku yang salah," katanya.

Gea memandang waktu perbaikan 60 hari yang diberikan BPK untuk memperbaiki kesalahan sangat tidak pantas, sebab perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, dan menguntungkan orang lain dan diri sendiri.

Dipandang dari perspektif hukum administrasi negara, Gea mengatakan Pasal tersebut memberi ruang bagi koruptor.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga