Politik Barbar versus Etika Politik
Penulis hanya mau bilang dalam konteks ini pula, PDIP dalam konteks ini gagal melakukan pembinaan terhadap anggotannya, baik terhadap Anggrek dan juga Pong.
Dalam konteks hukum pidana, pemalsuan melalui scanning/pindaian komputer atas tanda tangan Pong masuk dalam kualifikasi bukan tanda tangan. Jika merujuk pada ketentuan pasal 1874 KUH Pdt, scanning tanda tangan melalui komputer bukan merupakan tanda tangan karena tidak ditandatangani sendiri oleh si penandatangan.
Namun jika merujuk pada pasal 263 KUHP, maka R. Susilo, dalam bukunya KUHP dan komentar pasal demi pasal, berpendapat bahwa membuat surat palsu tidak hanya dengan tulisan tangan, melainkan juga dengan mesin ketik. Dalam konteks kekinian, mesin ketik sama atau dipersamakan dengan komputer.
Namun dalam konteks scanning tanda tangan Pong, dokumen berisi tentang keadaan atau mekanisme yang melahirkan isi dokumen itu tidak pernah ada, dan validasi yang berupa scanning tanda tangan tidak pernah dibuat oleh Pong dan/atau diketahui siapa pembuatnya namun secara sadar Anggrek menggunakan itu untuk melakukan PAW terhadap Datemoli.
Bahwa bila kita merujuk pada syarat-syarat yang melahirkan suatu delict, maka dalam Pemalsuan Pasal 263, mens rea (niat jahat yang melahirkan perbuatan lahiriah) dan actus reus (perbuatan lahiriah yang menimbulkan celaan/perbuatan jahat) telah melahirkan bagian inti delik (delicts bestanddelen) dari pasal 263 KUHP tersebut.
Bagi Penulis, delik pemalsuan adalah delik yang paling menjijikan dan dalam konteks administrasi partai politik sekelas PDIP Kabupaten Alor sebagai the ruling partij, pemalsuan itu adalah political decay yang akut.
Dalam konteks pemalsuan, ada dua kepentingan yang hendak dilindungi oleh hukum yaitu, pertama, kepentingan umum (publica fide), kedua, kepentingan kerugian (korban), kerugian dalam konteks ini tidak perlu harus telah terjadi, tetapi harus dapat terjadi (C.P.M. Clairen-1997).
Bagi penulis, Penyidik pada Polres Alor tidak akan gegabah menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut, alasannya, pertama, jika merujuk pada azas bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium, maka penyidik pada Polres Alor menggunakan azas itu untuk memberi ruang bagi penyelesaian di internal partai untuk menerapkan ketentuan hukum administrasi terhadap kasus tersebut.
Alasan kedua, berdasarkan Peraturan Kapolri No.10/2009, tentang pengujian pemalsuan surat dalam konteks scanning harus disertakan asli sebagai syarat perbandingannya dan dalam konteks ini yang menjadi dasarnya argumen hukumnya adalah bahwa scanning/pindaian, tanda tangan seseorang telah kehilangan unsur grafisnya dan ini akan mempersulit proses pengujian di Labkrim/forensik Polri.
Dibutuhkan asli dari surat yang dipalsu tersebut guna merekonstruksi unsur grafis pemalsuan itu sendiri. Dalam perkara pemalsuan, jika asli dari surat yang dipalsukan itu tidak pernah dimunculkan dalam konteks penyelidikan/penyidikan, maka itu akan mempersulit penyidikan Polri dan pada tataran tersebut, kendati pun Anggrek mengakuinya Penyidik tidak akan berani meningkatkan status dalam perkara tersebut.
Jika pengaduan Pong dilandasi pada keinginan untuk memperbaiki keseluruhan administratif internal partai, penulis mendukungnya, namun jika sebaliknya hanya untuk kepentingan politis segelintir elit di internal partai guna menghambat karier politik Anggrek di 2024-2029, ini memprihatinkan kita semua.
Ancaman 6 tahun bagi pembuat dan pengguna surat palsu adalah gradasi terendah ancaman pidana dalam konteks pemalsuan, dan fakta ini harus menjadi evaluasi kita bersama.








Komentar