Sekilas Info

Politik Barbar versus Etika Politik

Bonafentura Loly

Merujuk pada variabel-variabel politik yang memantik nuansa gerak politik pasca 2019 di Alor sebagai terurai diatas, bagi penulis, secara garis besar dipengaruhi oleh dua faktor krusial saat ini, PERTAMA, Kegagalan Atau Tidak Maksimal Partai Politik Melakukan Fungsinya.

Jika mengacu pada ketentuan pasal 11 UU No. 2/2011 tentang perubahan atas UU No.2/2008 tentang Partai Politik, dinyatakan bahwa Partai Politik memiliki lima (5) fungsi yang bersifat imperatif, artinya bersifat memerintah untuk dilaksanakan, dan itu mengandung pengertian bahwa ia (fungsi parpol) harus dilaksanakan secara simultan, tidak boleh dilaksanakan sesuai pilihan-pilihan, ia (fungsi parpol) tidak bersifat fakultatif.

Namun dalam kenyataannya, harus disadari bersama, dalam konteks Alor, Partai Politik tidak maksimal atau bahkan gagal dalam melaksanakan fungsinya itu.

Bagi penulis, walaupun dengan keterbatasan data primer dan bahkan mungkin juga data sekunder, fakta politik itu terang benderang di ruang publik dan dunia mayantara (meminjam istilah Prof. Barda Nawawi Arief-Undip Semarang, Mayantara = Belantara dunia maya) dan itu membentuk pola pikir penulis dalam merespons dan mengkonstatir fakta-fakta itu secara teoretik.

Bagi penulis ada dua (2) fungsi Partai Politik yang tidak maksimal atau gagal dilaksanakan oleh Partai Politik di Alor, yaitu satu, kegagalan partai politik atau tidak maksimalnya Partai Politik melakukan pembinaan dan pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat umum;

Dalam konteks ini penulis mengagregasinya ke dalam dua aspek fungsi parpol, yaitu yang pertama, bersifat internal, dalam konteks ini penulis mau bilang bahwa mosi tidak percaya para legislator terhadap Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek SH adalah representase kegagalan partai politik di Alor dalam membina dan mendidik para kadernya di institusi yang di pimpin oleh Anggrek tersebut.

Otokritik yang coba penulis lontarkan ini bukan tidak beralasan. Mosi tidak percaya adalah hal yang serius dan itu hanya akan terjadi manakala ada alasan-alasan subtantif yang mengharuskan itu terjadi.

Pelanggaran tata tertib DPRD Alor, pelanggaran Prokes Covid-19 hingga persoalan efisiensi rapat pembahasan anggaran yang diklaim berlarut-larut oleh para legislator bahkan hingga soal ketidakharmonisan komunikasi politik antara Anggrek dengan Djobo-Duru telah dijadikan alasan untuk menjatuhkan mosi tidak percaya oleh para legislator terhadap Anggrek.

Menurut penulis, segudang alasan yang dituduhkan para legislator terhadap boss nya itu terkesan sangat sepele, dan itu sangat mudah dipatahkan Anggrek jika beliau mau. Ada sejumlah alasan politis bernalar sehat yang dapat saja dilontarkan Anggrek dalam mosi percaya sebagai sanggahannya.

Bagi penulis, yang sebenarnya melanggar tata tertib Dewan adalah para legislator pencetus mosi tidak percaya tersebut, bagaimana tidak dianggap melanggar tata tertib, jika para legislator tersebut memaksakan kehendak menggelar sidang agenda mosi tidak percaya terhadap Anggrek yang saat itu sedang memimpin paripurna Dewan. Bagi penulis alasan-alasan untuk menjatuhkan mosi tidak percaya terhadap Anggrek bukanlah hal yang substantif.

Dan itu (alasan-alasan) tidak berdasarkan nalar dan logika politik yang sehat. Dan sepatutnya tidak menjadi alasan yang serius, apalagi jika melihat struktur pimpinan Dewan yang bersifat kolektif-kolegial, ketidakhadiran Anggrek memimpin rapat terdahulu dalam pembahasan anggaran, tidak mengakibatkan rapat itu tidak SAH jika dipimpin oleh Singh atau pun Mantaon.

Penulis hanya ingin agar Dewan itu bersih dan transparan dalam menjalankan setiap agenda kebijakan publik yang berpihak pada masyarakat Alor.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Penulis: Bonafentura Loly
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga