Sekilas Info

Aktivis 98 Desak Pemerintah Melakukan Penegakan Hukum di TMII

Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang
Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang

MEDAN - Aktivis 98 yang bergabung dalam wadah Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 mendesak pemerintah tidak berhenti hanya pada pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang mengatakan, keputusan pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita (YHK) milik keluarga mantan Presiden Soeharto, bukti pemerintahan Joko Widodo tidak main - main mengambil alih sekaligus mengamankan aset negara.

"Aset negara harus diambil kembali oleh negara. Tidak boleh dikuasai satu keluarga apalagi sampai 44 tahun. Kami mendukung Perpres yang diterbitkan Jokowi." tegas Sahat Simatupang, Kamis, (08/04).

Namun, sambung Sahat, sebelum pengelolaan lahan dan aset TMII dari keluarga mantan Presiden Soeharto benar - benar dilakukan, pemerintah harus lebih dulu melakukan penegakan hukum.

"Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan TMII perlu dibuka kepada publik karena TMII merupakan simbol 32 tahun Soeharto berkuasa." ujarnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Sipa Munthe
Editor: Bejo

Baca Juga