Dua Tokoh Besar Masuk Dewan Pers, Tapi Lewat Proses yang Dipertanyakan: Ketokohan Busyro dan Komaruddin Jadi Taruhan

dailyklik.id, JAKARTA – Nama besar Dr. H. M. Busyro Muqoddas dan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat tak diragukan lagi. Keduanya dikenal sebagai tokoh nasional berintegritas tinggi, panutan dalam keluarga, masyarakat, dan karier. Tapi kini, reputasi mereka tengah jadi sorotan, lantaran diduga masuk keanggotaan Dewan Pers 2025–2028 lewat proses yang disebut cacat hukum dan melanggar UU Pers.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Grontson Mandagi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
“Kami hormat dan kagum pada kapasitas serta niat baik dua tokoh ini. Tapi ketokohan mereka justru dipertaruhkan karena proses pemilihan Dewan Pers yang tidak transparan dan melanggar aturan,” ujar Mandagi.
Mandagi mengingatkan, Busyro adalah mantan Ketua KPK yang disegani publik, sementara Komaruddin adalah mantan Rektor UIN Jakarta dua periode yang dihormati dunia akademik. Tapi, menurut Mandagi, proses yang membawa mereka ke kursi Dewan Pers telah mencederai semangat kemerdekaan pers.
SPRI menilai, pemilihan anggota Dewan Pers kali ini hanya dikuasai oleh segelintir elite media nasional—bukan hasil musyawarah organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komentar