Sekilas Info

Dewan Pers Terancam Dipidana UU ITE

Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Sumatera Utara Teuku Yudhistira.

dailyklik, Jakarta - Perseteruan antara Dewan Pers (DP) dengan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Sumatera Utara Teuku Yudhistira dengan semakin menarik diikuti.

Jika sebelumnya Yudhistira melaporkan Dewan Pers ke Itwasum dan Bareskrim Polri dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) atas dugaan gratifikasi terkait kasus Ferdy Sambo, kini DP pun terancam dipidana Yudhistira.

Baca juga: Kisah Gugatan Jurnalis Terhadap TVRI Sumut Sempat Ditolak Majelis Hakim

Kali ini pria yang akrab disapa Yudis itu berencana mempidanakan Dewan Pers terkait fitnah dan pencemaran nama baik lewat media sosial dan pemberitaan dengan penerapan UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Baca juga: Kuasa Hukum Pemred dailyklik.id Somasi GM PLN Sumut

"Saya rasa pelaporan secara pidana atas siaran pers yang dirilis resmi oleh Dewan Pers adalah cara yang tepat untuk mencermati fitnah dan pencemaran nama baik saya," tegasnya di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Ternyata pria asal Medan ini memiliki alasan kuat. Laporan secara pidana yang dirancangnya akan dimasukkan ke Bareskrim Polri mengenai dua versi siaran pers menggunakan kop surat DP yang disebarkan secara online pada Rabu (7/9/2022) kemarin.

"Pada siaran pers pertama ada lima poin yang dirilis Dewan Pers. Di poin empat disebutkan 'perlu kami jelaskan bahwa pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan media nya pun belum terverifikasi', terang Yudis.

Baca juga: Kasus PBSI Sumut, Kuasa Hukum Duga Sekjen PP PBSI Intervensi Penyidik

Namun beberapa jam setelah siaran pers pertama itu keluar, sambungnya, Dewan Pers kembali merilis siaran pers kedua dengan model serupa. Hanya saja, poin klarifikasi atas dumas yang dimasukkan Yudis ke Mabes Polri, berkurang menjadi empat poin.

"Poin keempat mendadak hilang. Saya tidak tahu alasannya. Dan terkait poin itu mereka tidak ada melakukan klarifikasi terkait tuduhan sangat keji terhadap saya sebagai jurnalis yang sudah mengabdi selama 23 tahun," tegasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga