Sekilas Info

Kuasa Hukum Pemred dailyklik.id Somasi GM PLN Sumut

Kolase foto | Gedung Utama PT PLN Sumut di Jalan Yos Sudarso, Medan dan Pengacara DR Ali Yusran Gea.

dailyklik, Medan - Diduga melanggar Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, General Manager (GM) PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara disomasi (peingatan hukum) Pengacara Ali Yusran Gea.

Surat Somasi Nomor: 203/AYG/-SK/VIII/20022 berlogo Law Firm DR Ali Yusran Gea and Partner beralamat di Jalan Bakti Selatan No.42, Gaperta, Kota Medan, yang ditandatangani Ali Yusran Gea itu merupakan kuasa hukum dari Devis Abuimau Karmoy yang juga CEO atau pemimpin redaksi (Pemred) dailyklik.id.

Selain GM PT PLN UIW Sumut, kuasa hukum Devis Abuimau Karmoy juga mengirim Somasi kepada salah seorang oknum wartawan berinisial YP di Medan.

Baca juga: Kasus PBSI Sumut, Kuasa Hukum Duga Sekjen PP PBSI Intervensi Penyidik

Keduanya disomasi karena diduga turut mengetahui adanya pemalsuan tandatangan Devis Abuimau Karmoy untuk event yang didanai PT PLN UIWSU senilai Rp152 juta lebih.

Dimana di ketahui melalui laporan hasil kegiatan Dialog Publik dengan tema 'Menakar Keandalan Listrik Food Estate Humbahas' yang terselenggara pada 7-9 April 2021 lalu, ditemukan adanya nama dan tandatangan Devis Abuimau Karmoy di dalam laporan kegiatan itu.

"Pada hal klien hukum kami dalam hal ini saudara Devis Abuimau Karmoy tidak mengetahui dan tidak hadir dalam acara tersebut," kata AY Gea kepada wartawan, Senin (5/9/2022) di Medan.

Baca juga: Kisah Gugatan Jurnalis Terhadap TVRI Sumut Sempat Ditolak Majelis Hakim

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga