Sekilas Info

Kuasa Hukum Pemred dailyklik.id Somasi GM PLN Sumut

Kolase foto | Gedung Utama PT PLN Sumut di Jalan Yos Sudarso, Medan dan Pengacara DR Ali Yusran Gea.

Sedangkan terkait Somasi atas dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, Manager Komunikasi PLN UIW Sumut Yasmir enggan berkomentar.

"Ya, kami paham bang," ujar Yasmir menyusul dikonfirmasi terkait Somasi Pasal 263 KUHPidana dari Law Firm DR Ali Yusran Gea.

Sebelumnya, jurnalis dailyklik.id Devis Abuimau Karmoy telah melaporkan kasus pemalsuan tandatangannya ke Polda Sumut, dalam laporan tersebut Devis Abuimau Karmoy membawa sejumlah bukti berupa Laporan Kegiatan 'Menakar Keandalan Listrik Food Estate Humbahas' yang di ketahui terlaksana pada tanggal 7-9 April 2021 lalu.

Sayangnya, saat di SPKT Polda Sumut, Polisi memproses laporan Devis Abuimau Karmoy dengan Pasal 311 KUHP tentang Menista lewat tulisan.

Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/B/1514/2021/SPKT Polda Sumut, hingga saat ini masih ditangani Penyidik Unit 4 Subdit 1 TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, sejumlah saksi yang menguatkan laporannya pun telah diambil keterangan, termasuk pihak PLN UIW Sumut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga