Kuasa Hukum Pemred dailyklik.id Somasi GM PLN Sumut
Dalam isi Somasi tersebut AY Gea memberi waktu tiga hari kepada GM PLN UIW Sumut maupun YP untuk menyampaikan klarifikasi.
"Dengan ini meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan peristiwa pidana pemalsuan tandatangan tersebut selama 3x24 jam sejak surat ini diterima, dan apabila jangka waktu yang kami berikan tersebut diabaikan maka kami akan menempuh jalur hukum (pidana)," bunyi isi Somasi tersebut.
AY Gea menyebut surat Somasi telah di kirim pihaknya pada Rabu (31/8/2022) atau lima hari yang lalu dan telah di terima oleh pihak PLN UIW Sumut maupun YP.
Sementara itu, Manager Komunikasi PLN UIW Sumut Yasmir Lukman yang dikonfirmasi wartawan terkait Somasi tersebut mengaku pihaknya menghormati dan akan proaktif dengan persoalan itu.
"Permasalahan ini sudah ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Kami akan proaktif bila diperlukan keterangan terkait ini. Azas praduga tak bersalah tetap kami ke depankan sampai proses hukum selesai. Beberapa keterangan sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu," kata Yasmir, menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (31/8/2022), melalui pesan singkat.
Jawaban Manager Komunikasi PLN UIW Sumut itu berkaitan dengan laporan Devis Abuimau Karmoy ke Polda Sumut beberapa waktu lalu, laporan yang harusnya diproses terkait Pasal 263 KHUP, namun oleh SPKT Polda Sumut memproses dengan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Laporan tersebut di ketahui masih berproses di tahap penyelidikan hingga kini. Sejumlah saksi saksi Pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik termasuk YP dan Manager Komunikasi PLN UIW Sumut.








Komentar