Dua Tokoh Besar Masuk Dewan Pers, Tapi Lewat Proses yang Dipertanyakan: Ketokohan Busyro dan Komaruddin Jadi Taruhan
SPRI Surati Presiden Prabowo
Atas kejanggalan ini, SPRI telah menyurati Presiden Prabowo Subianto, meminta agar penetapan Anggota Dewan Pers ditunda. SPRI menegaskan, sesuai Pasal 15 ayat 3 UU Pers, pemilihan seharusnya dilakukan oleh organisasi wartawan dan perusahaan pers, bukan oleh sekelompok konstituen Dewan Pers yang dibentuk sepihak.
“Kami ingin pemilihan Dewan Pers dikembalikan ke jalur yang benar, ke tangan masyarakat pers yang sesungguhnya,” tutup Mandagi. (*)








Komentar