Sekilas Info

Sebagai Ahli Di Sidang Praperadilan Tersangka Arisan Online, AY Gea: Dalil Penyidik Belum Terpenuhi

Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (HTN-HAN) Doktor Ali Yusran Gea saat memberikan keterangan Ahli kepada Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra Tiga PN Medan, Kamis (27/10).

Baik Nanda Aulia maupun Rendy yang duduk berdampingan dalam persidangan tersebut juga mengajukan pertanyaan apakah penetapan tersangka yang digunakan oleh penyidik Ditreskrimsus Poldasu dalam perkara a quo sudah memenuhi dua (Ada empat alat bukti) alat bukti ?

"Hubungan hukum antara tersangka dengan pelapor timbul karena perjanjian atau kesepakatan atas dasar kepercayaan dalam menjalankan arisan online, meskipun perjanjian itu dilakukan secara lisan akan tetapi wujud dari perjanjian lisan itu telah terjadi perbuatan hukum antara Pelapor dengan Tersangka berupa adanya pemenuhan kewajiban dan adanya penerimaan hak," sahut Ahli.


Baca juga:
Pakar Hukum Ini Sebut Pernyataan Politis Haris Pertama Tidak Memenuhi Unsur Pidana


Lanjut AY Gea menyebut bahwa secara hukum arisan yang dilakukan melalui media sosial seharusnya berbadan hukum agar ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban hukum dari pada owner arisan online tersebut.

"Maka sangkaan penipuan dan penggelapan terhadap tersangka sangat keliru. Karena peristiwa hukumnya ruang lingkup perdata," tuturnya.

Lalu bagaimana dengan alat bukti yang dihadirkan penyidik?

"Keterangan pelapor (Wahyuni) tidak memiliki kapasitas dan nilai hukum mengaku sebagai korban telah terjadinya suatu peristiwa tindak pidana," tegas Ahli Hukum Pidana Universitas Panca Budi Medan.

"Sehingga keterangan Pelapor itu tidak membuktikan unsur kesalahan," cetus AY Gea menjawab Nanda Aulia.

DR Ali Yusran Gea saat di sumpah sebagai Ahli di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/10).

Lalu soal alat bukti berupa screenshot rekening milik tersangka yang digunakan Penyidik sebagai bukti tambahan, Ali menyebut bukti itu bertentangan dengan KUHP.

"Alat bukti Surat yang digunakan oleh Penyidik berupa screenshot rekening tabungan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena bertentangan dengan Pasal 187 KUHP," ujarnya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga