Sebagai Ahli Di Sidang Praperadilan Tersangka Arisan Online, AY Gea: Dalil Penyidik Belum Terpenuhi
Usai hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang bertanya, Kuasa Hukum KT, Rendy Akbar diwakili Nanda Aulia kembali menanyakan kepada ahli terkait penetapan tersangka (KT), apakah sudah terpenuhi unsur unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 38 jo 372 KHUPidana.
"Bahwa rangkaian perbuatan tersangka selama ikut dalam arisan on line dan dikaitkan dengan unsur-unsur Pasal 378 KUHPidana berupa dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan)," urainya.
"Tidak memiliki relevansi hukum karena tersangka tidak memiliki kemampuan, kewenangan dan peranan untuk mempengaruhi orang lain dan apalagi menggunakan perbuatannya dengan cara tipu muslihat karena sebagai anggota arisan, oleh sebab itu rangkaian perbuatan tidak memenuhi unsur dan syarat pemidanaan sebagaimana sangkaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkas AY Gea.

"Kemudian sangkaan tindak pidana Pasal 372 KUHPidana terhadap tersangka sangat keliru dan tidak masuk akal karena benda berupa uang yang diterima oleh Tersangka timbul karena perjanjian dan merupakan hak Tersangka untuk menerimanya dari Pelapor dan bukan benda berupa uang yang diperolah tersangka tanpa hak dan atau benda berupa uang tersebut diperoleh tersangka melalui titipan atau benda berupa uang tersebut disalahgunakan peruntukan nya, sehingga sangkaan benda berupa uang tersebut dibawah penguasaan dan memiliki dengan melawan hak tidak bersesuaian unsur-unsur sebagaimana termuat pasal 372 KUHP," urai Ali dalam penjelasan tertulis yang diperoleh media ini.
Sementara tim Bidang Hukum Polda Sumut yang diwakili Briptu Debby Permatasari dan Ipda Dedi M Nur Lubis dalam persidangan ini mengajukan pertanyaan kepada ahli, apakah boleh hakim membuat putusan diluar dari petitum pemohon.
Ali kemudian mengatakan hakim dapat memutuskan namun tidak boleh melebihi petitum tuntutan.
"Hakim dapat mengadili dan memutuskan suatu perkara tidak boleh melebihi dari petitum tuntutan," ujar AY Gea singkat.








Komentar