Sekilas Info

Sebagai Ahli Di Sidang Praperadilan Tersangka Arisan Online, AY Gea: Dalil Penyidik Belum Terpenuhi

Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (HTN-HAN) Doktor Ali Yusran Gea saat memberikan keterangan Ahli kepada Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra Tiga PN Medan, Kamis (27/10).

Terakhir Ali juga ditanyakan terkait alat alat bukti yang digunakan oleh penyidik, apakah sudah terpenuhi menetapkan tersangka atau belum.

Ahli menyebut alat bukti yang digunakan penyidik tidak terpenuhi.

"Belum terpenuhi berdasarkan alat alat bukti dalam perkara ini," sebutnya.

Artikel ini telah mengalami beberapa perubahan. Redaksi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan pembaca.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga