Sekilas Info

Sebagai Ahli Di Sidang Praperadilan Tersangka Arisan Online, AY Gea: Dalil Penyidik Belum Terpenuhi

Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara (HTN-HAN) Doktor Ali Yusran Gea saat memberikan keterangan Ahli kepada Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra Tiga PN Medan, Kamis (27/10).

Nanda juga menyinggung keterangan Ahli Dr Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Urara (UMSU) yang menerangkan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHPidana, yang menjelaskan pertama perbuatan memiliki, menganggap sebagai milik, atau ada kalanya menguasai secara melawan hak atau mengaku sebagai milik (sesuai Putusan Mahkamah Agung tanggal 25-2-1985 Nomor 308 K/Kr/1957), perbuatan memiliki harus ada bentuk/wujudnya, bentuk mana harus selesai dilaksanakan sebagai syarat untuk menjadi selesainya penggelapan.

Menanggapi pendapat Alpi Sahari, Ali Yusran berpandangan bahwa pendapat Ahli yang menguatkan Penyidik dalam menetapkan tersangka sangat kabur.

"Keterangan ahli yang dihadirkan oleh penyidik dalam menetapkan tersangka sangat menyesatkan dan mengaburkan substansi hukum berupa unsur unsur kesalahan dalam Pasal 378 jo 372 KHUPidana dan bersifat Keperdataan," paparnya.

Hakim tunggal dalam persidangan tersebut Mohammad Yusafrihardi Girsang juga menguji ahli lewat pertanyaan, apakah Pengadilan berhak mengadili perkara Praperadilan dengan objek tersangka.

"Disamping perintah Pasal 1 Poin (10) dan Pasal 77 KUHAP Praperadilan diatur juga dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan Tersangka," jelas AY Gea.

Selain itu Gea juga berpendapat bahwa lain bahwa ada hal penting yang membedakan proses praperadilan dalam memeriksa dan memutuskan perkara antara perintah pasal 1 poin (10) dan Pasal 77 KUHAP dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014.

"Yakni bahwa wewenang Pengadilan dalam memeriksa dan memutuskan perkara dalam ruang lingkup pasal 1 poin (10) dan pasal 77 KUHAP bersifat formil sedangkan dalam ruang lingkup putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 lebih bersifat materil, karena perintah pasal 1 poin (10) dan Pasal 77 KUHAP menegaskan keabsahan terkait sah atau tidaknya prosedur atau tata cara penangkapan, penahanan, penghentian penuntutan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan peraturan lainnya, sedangkan penetapan tersangka sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 bukan hanya pemeriksaan pada prosedur akan tetapi cenderung melihat pada perbuatan dan kesalahan serta alat bukti yang menguatkan telah terjadinya suatu perbuatan tindak pidana (Delik)," papar Gea.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga