Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Dinilai Melukai Perasaan Advokat dan Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum
DAILYKLIK.ID, Medan - Pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi, Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut organisasi advokat di luar PERADI sebagai organisasi kemasyarakatan, menuai kecaman dari kalangan advokat.
Advokat senior, Dr. Ali Yusran Gea (AY GEA), melalui siaran persnya pada Sabtu (14/12/2024), menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya melukai perasaan advokat, tetapi juga dapat memicu keresahan di masyarakat hukum Indonesia.
Menurut Dr. Ali, advokat adalah penegak hukum yang menjalankan tugas secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab, tanpa membebani keuangan negara. Pernyataan Yusril dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang tidak menetapkan PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.
"Fakta menunjukkan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat justru memperkaya keilmuan hukum dan memberikan masyarakat pilihan untuk mendapatkan bantuan hukum," tegasnya.
Dr. Ali juga mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa keberadaan organisasi advokat lain tidak dapat dilarang karena merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.








Komentar