Sekilas Info

Urgensi Keberanian Jaksa Dalam Penegakan Hukum

Loly Bonafentura

Bahwa untuk dapat mewujudkan suatu konstruksi hukum pidana (korupsi) dalam pengadaan barang & jasa Pemerintah yang telah dilakukan post audit bukan suatu hal yang mudah namun bukan suatu kemustahilan untuk mewujudkan itu seperti halnya dalam proyek bermasalah rehabilitasi irigasi Kalaesi Alor Selatan dan bola itu ada ditangan Kejari Alor.

Kejari Alor harus memahami bahwa tindak pidana dalam pengadaan barang & jasa pemerintah hanya dapat terjadi setelah melalui dua tahap kegiatan, pertama, audit dan kedua, dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Dalam konteks kegiatan audit, jika auditor tidak menemukan indikasi tindak pidana, maka tidak akan pernah terjadi tindak pidana walaupun secara formil dan materil itu merupakan tindak pidana, yang dalam konteks rehabilitasi irigasi Kalaesi fakta itu telah terbuka secara terang benderang sehingga tidak ada alasan Kejari Alor mendiamkan itu.

Dalam konteks kegiatan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, itu merupakan kontrol masyarakat terhadap proses pengadaan barang & jasa pemerintah yang dapat digunakan sebagai parameter menguji dan mengevaluasi kevalidan suatu audit, dan konteks ini yang sedang terjadi dalam kasus rehabilitasi irigasi Kalaesi Alor Selatan yang telah dilaporkan Blegur tahun lalu di Kejari Alor dan yang kini sedang dikawal oleh masyarakat melalui Alor Corruption Wacth namun proses penegakan hukumnya juga masih jalan ditempat.

Ini lah kelemahan Kejari Alor sehingga penulis secara tegas pernah katakan pola pikir penegakan hukum Kejari Alor sudah mandeg. Ini lah yang penulis maksudkan dengan kondisi penegakan hukum semu di Alor dan tentu saja memprihatinkan kita semua. Penulis berharap Kajari Alor yang saat ini memimpin korps seragam coklat tua, Abdul Muis dapat secara sungguh-sungguh melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi irigasi Kalaesi di Alor Selatan tersebut.

KORUPSI GRIYA LAWU ASRI KARANGANYAR ; Terobosan Kejari Karanganyar dalam pemberantasan korupsi, bagaimana dengan Alor?

Dalam perkara korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri di Karanganyar- Jawa Tengah, mantan klient penulis DR. Rina Iriani Sriratnaningsih, Spd.M.Hum, dalam kedudukannya selaku Bupati Karanganyar saat itu, Rina Iriani telah dihukum karena telah mengeluarkan surat rekomendasi Bupati Karanganyar No. 518/2050.4 tertanggal 22 Mei 2007 yang isinya tentang usulan lembaga keuangan mikro/ lembaga keuangan non bank dan lokasi perumahan swadaya di Kabupaten Karanganyar sebesar Rp. 35.725.000.000,- untuk kepentingan KSU Sejahtra milik terpidana lainnya yang juga suaminya, Toni Iwan Haryono.

Dari materiele feit tersebut, Rina Iriani dijerat dengan pasal 3 UU PTPK jo pasal 55 ajat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP dan dari pembuktian perkara a quo, Rina Iriani dihukum karena menerima dan menggunakan uang negara secara tidak sah sebesar Rp. 11. 875. 843.600,- untuk kepentingan politiknya di Rina Center dan juga untuk kepentingan dia serta anak-anaknya.

Dalam persidangan perkara a quo, Rina Iriani menolak seluruh dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri Karanganyar. Bahwa kendati pun JPU tidak dapat memperlihatkan asli dari surat rekomendasi yang diduga dikeluarkan Rina Iriani dan dan juga asli kwitansi-kwitansi tanda penerimaan uang dalam pembuktian perkara a quo toh ia tetap dihukum.

Bahwa dalam konteks penindakan hukum pemberantasan korupsi, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Karanganyar penulis anggap sebagai langkah-langkah luar biasa dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi karena ada beberapa ketentuan hukum pidana yang diterobosnya.

Sebagai suatu extra ordinary crime, korupsi harus dilawan juga dengan langkah-langkah penegakan hukum yang luar biasa, extra ordinary of law enforcement, dan itu dapat dimaknai sebagai suatu langkah rule breaking dan pada saat yang sama dimaknai sebagai rule making. Dalam konteks hukum administratsi, surat rekomendasi Rina Iriani selaku Bupati Karanganyar dianggap sebagai suatu representasi kebebasan kebijakan pemerintah daerah (freies ermessen ) yang berimplikasi pada timbulnya kerugian keuangan negara.

Bahkan dalam keterangan di persidangan perkara a quo, Prof. Yos Johan Utama dari Undip Semarang dalam keterangan sebagai ahli dalam perkara a quo menerangkan bahwa jangankan rekomendasi, memo seorang pejabat publik pun dapat dapat dimaknai sebagai produk adminstrasi dan berimplikasi pada hukum administrasi bila kepentingan hukum memaksa dalam pembuktiannya.

Pertanyaannya saat ini adalah bagaimana dengan Alor?
Dugaan korupsi dalam DAK 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor-NTT sebesar Rp.27.000.000.000,- yang saat ini sedang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kls 1 Kupang-NTT, bagi penulis merupakan suatu perkara pidana korupsi yang lahir dari praktek penyelenggaran pemerintahan daerah yang cendrung bersumber pada praktek-praktek menjalankan kekebasan kebijakan publik (freies ermesse) di Alor.

Dua terdakwa, masing-masing AO dan CU selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejari Alor bagi penulis bukanlah akhir dari segalanya. Jaksa pada Kejari Alor harus berani membongkar aktor intelektual atau master mind dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.

Kejari Alor harus memanggil dan memeriksa Bupati Alor dalam kedudukan sebagai saksi dalam dugaan perkara a quo. Dalam kedudukan selaku Bupati Kepala Daerah, Amon Djobo patut diperiksa terkait keseluruhan produk administrasi pemerintah daerah Alor yang dikeluarkannya baik berupa Peraturan Bupati Alor untuk menjalankan peraturan diatasnya dan juga berbagai keputusan lain dalam kaitan dengan pelaksanaan realisasi penggunaan DAK 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor 2019.

Sebagai seorang praktisi, penulis menilai Kejari Alor kurang memiliki keberanian membongkar dugaan korupsi DAK 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor tersebut. Dalam dakwaan terhadap AO dan CU , penulis berpendapat JPU terkesan tidak maksimal membongkar itu, sepatutya JPU pada Kejari di Alor melakukan terobosan seperti yang dilakukan Kejari Karanganyar.

Dalam pandangan penulis, Kejari Alor terkesan tidak ingin merekonstruksikan alur aliran keuangan DAK 2019 di Diknas Alor. Kejari Alor harus mampu merekonsktruksikan secara jelas alur aliran APBN DAK 2019 dan mengkonstatirnya dengan Peraturan Mentri Keuangan RI No. 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas Permenkeu No. 190-PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN serta bagaimana Amon Djobo selaku Bupati Alor membuat payung hukum untuk mengcover itu dengan mendasarinya pada dasar filosofis, soliologis dan hukum dari essensi DAK (fisik dan nonfisik) sebagai swakelola agar tidak menjadi bluur (kabu).

Bahwa jika itu tidak dilakukan dan / atau telah dilakukan namun bertentangan dengan itu, maka penulis menilainya suatu tindakan administratif pemerintah daerah yang mencerminkan kebebasan kebijakan (freies ermessen) yang berpotensi menggerakan hukum adminstrasi, hukum perdata dan bahkan hukum pidana.

Dalam konteks ini pula penulis hanya bisa berharap agar Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo bisa secara arif dan bijaksana mempertimbangkan dakwaan JPU terhadap kedua terdakwa tersebut dengan nurani hukum. Ini menjadi penting manakala kita menginginkan Pengadilan kita menjadi suatu conscience of the court, bukan sebaliknya menjadi suatu black letter law (Satjipto Rahardjo,2004).

Bahwa dalam perkara korupsi dalam DAK 2019 di Diknas Alor, kesalahan tidak dapat ditimpakan kepada hanya kepada AO dan CU, dalam kedudukan berdasarkan organ APBN, keduannya melaksanakan tugas dan tanggungjawab berdasarkan SK Amon Djobo selaku Bupati Alor, sehingga bilamana keduanya dianggap terlibat korupsi, maka Jaksa harus meminta keterangan Amon Djobo sebagai saksi untuk didengar keterangannya.

Isu krusial dalam konteks ini adalah bagaimana Amon Djobo selaku Bupati Alor menerbitkan payung hukum untuk menerima dana DAK 2019 Diknas Alor dan bagaimana Amon Djobo menerbitkan SK terkait dengan alur pembayaran dana DAK 2019 di Diknas Alor tersebut.

Jika Djobo menerbitkan SK terkait penunjukan Rekening Bank Penampung dan / atau penunjukan rekening Dinas Pendidikan Alor sebagai penerima dana DAK 2019, maka Jaksa harus meminta keterangannya selaku pejabat publik dalam kaitannya dengan semua regulasi yang dia buat atau terbitkan.

Terkait dengan kedudukan Amon Djobo selaku Bupati Alor yang berdasarkan seluruh produk hukum administrative yang diterbitkannya dan memantik permasalahan korupsi di lingkungan Diknas Alor dalam DAK 2019, maka berdasarkan UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003 maka perluasan delik penyertaan/ deelneming dapat saja menjangkau pejabat publik maupun institusi / kelembagaan di Indonesia.

Penulis mengutip pendapat Kajati Jawa Timur, DR. Mia Amiati Iskandar sebagai berikut, “terkait dengan keterlibatan pejabat publik, dalam pasal 55 KUHP, dimensi penyertaan dan pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan dengan prinsip umum irrelevance of official capacity dari suatu jabatan publik. Adanya ekspresi official capacity dan official position dari pejabat publik, yang artinya secara terhormat menggambarkan sebuah konsep yang bertujuan mencakup semua orang yang diuji oleh kekuasaan secara de yure dan secara de facto berdasarkan aministrasi negara.

Jadi manakala ada realita grondfeit atau dasar dalam melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan birokrasi, maka dapat diterapkan ajaran penyertaan berdasarkan partisipasi mereka. (Mia Amiati Iskandar, 2013).

Bahwa pada tataran ini, jelas ternyata ada beberapa produk adminstrasi yang diterbitkan Amon Djobo selaku Bupati Alor, terlepas dari segala kekurangan dan kelebihannya, faktanya itulah kebebasan kebijakan (freies ermessen) yang memiliki implikasi hukum baik administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.

Bahwa bagi penulis kebebasan kebijakan publik yang ditempuh oleh pejabat publik, manakala tidak ada aturan hukum terkait dengan kebijakan yang ditempuh tersebut, namun kebijakan tersebut bermanfaat bagi masyarakat umum secara luas, namun bilamana ada aturan hukum yang jelas terkait dengan hal itu namun kemudian penyelesaiannya ditempuh lewat kebebasan kebijakan pejabat publik, maka akan menjadi tindak pidana (korupsi) manakala kebebasan kebijakan pejabat publik itu mengandung empat anasir, pertama, apabila kebebasan kebijakan tersebut mengandung unsur kecurangan (fraud), kedua, adanya benturan kepentingan (conflict of interest), ketiga, adanya unsur perbuatan melawan hukum (illegality), dan keempat, mengandung kesalahan yang disengaja (gross negligence).(Hans.G. Nilson,1998).

Berdasarkan parameter tersebut diatas, D. Andhi Nirwanto menegaskan bahwa ada dua kemungkinan yang terjadi berkaitan dengan parameter yang dikemukakan Nilson, pertama, jika tidak terbukti, maka itu merupakan keteledoran atau kealpaan (negligence) akibat kurang pengetahuan, kurang pengalaman atau tidak professional atau wanprestasi (failure to perform an obligation) atau perbuatan melawan hukum vide pasal 1365 KUHperdata, atau pelanggaran disiplin dalam hukum adminsitrasi.

Perbuatan berupa kealpaan /negligence sebagai akibat dari kurangnya pengetahuan atau pun ketrampilan hanya bisa menimbulkan tuntutan pidana, apabila kealpaan itu dirumuskan sebagai unsur perbuatan atau dolus eventualis. Apabila tidak maka itu masuk ranah hukum etika, adminstrasi atau hukum perdata.

Kedua, apabila parameter diatas dipenuhi, maka perbuatan tersebut telah memenuhi elemen hukum pidana, karena seluruh parameter negative diatas bernuansa kesengajaan jahat (dolus malus) dan menimbulkan/ memperkuat unsur sifat melawan hukum formil dan materil dalam hukum pidana.

Berdasarkan konstruksi hukum berkaitan dengan paparan diatas, maka tidak akan mungkin proses peradilan dalam korupsi DAK 2019 di Diknas Alor melahirkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat Alor manakala Amon Djobo selaku Bupati Alor tidak diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait semua produk hukum administrasi yang dibuatnya.

Penulis menilai urgensi terkait paparan diatas dalam konteks doktrin hukum pidana maka berlaku azas hukum pidana id damnum dat qui iubet dare ; euis vero nulla culpa est, cui parrere necesse sit, yang berarti bahwa pertanggungjawaban tidak akan diminta terhadap mereka yang patuh melaksanakan perintah melainkan akan diminta kepada pihak yang memberi perintah.

Bilamana AO dan CU melaksanakan perintah jabatan yang sah berdasarkan SK Amon Djobo selaku Bupati Alor, maka Amon Djobo selaku pejabat pemberi perintah patut diperiksa untuk mengurai sebatas mana dia selaku Bupati Alor mengawasi kedua bawahannya itu, ini penting juga guna mempertegas ada tidaknya peranan dia selaku pejabat publik jika dikualifisir berdasarkan perluasaan delik penyertaan/ deelneming berdasarkan UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003 yang telah pula diratifikasi oleh negara kita.

Penulis berharap Abdul Muis dalam kapasitas beliau sebagai Kajari Alor dapat melakukan evaluasi terhadap keseluruhan tahapan pemeriksaan dalam pekara korupsi DAK 2019 di Diknas Alor dengan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan keseluruhan produk hukum adminstrasi yang justru menimbulkan kerugian keuangan negara.

Bahwa pengadilan sebagai benteng terakhir bagi para pencari keadilan pun sangat diharapkan menciptakan pengadilan sebagai suatu conscience of the court, pengadilan yang memiliki nurani dan sudah tidak zamannya menciptakan pengadilan sebagai suatu black letter law.
Demikian.

Penulis adalah Advokat tinggal di Semarang, Jawa Tengah.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Loly Bonafentura
Editor: Redaksi
Photographer: Doc. Pribadi

Baca Juga