4 Kurir Sabu Seberat 23 Kilogram di Medan Dituntut Hukuman Mati
Medan - Empat terdakwa kurir sabu seberat 23 kilo yakni Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok, Viktor Yudha Aritonang dan Daniel Edi Johannes dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova.
Keempat terdakwa dinilai terbukti membawa sabu seberat 23 kg dari Medan tujuan Jakarta, dalam sidang online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/4/2021).
Dalam nota tuntutan JPU, Dwi Meily Nova menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut Chairul Aswad, Afri Andi, Victor Yudha dan Deniel Edi Johannes masing-masing dengan pidana mati," ujarnya dihadapan hakim ketua Safril Batubara.
Perbuatan para terdakwa dinilai JPU tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan nihil.
Komentar