Sekilas Info

4 Kurir Sabu Seberat 23 Kilogram di Medan Dituntut Hukuman Mati

Sidang tuntutan kurir 23 Kilogram sabu/Nizar
Sidang tuntutan kurir 23 Kilogram sabu/Nizar

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Syafril P Batubara memberikan kesempatan kepada penasehat hukum masing-masing terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) terdakwa, pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 12 Juni 2020, terdakwa Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi, membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta.

Setelah pekerjaan diterima pada 13 Juni 2020, terdakwa Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut membicarakan tentang pekerjaan pengiriman paket sabu tersebut.

Kemudian, terdakwa mengatakan bahwa upah Chairul Aswad apabila paket shabu berhasil sampai di Jakarta maka terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp50 juta.

Lebih lanjut, pada 15 Juni 2020, terdakwa Daniel bersama Chairul Aswad langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Medan dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza B 2436 SKQ.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Nizar
Editor: Bejo

Baca Juga