Palsukan Dokumen Tanah, Sujadi Ditangkap Tim Kejaksaan Agung
Medan - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam terpidana kasus Menggunakan Surat Palsu yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
A Tiam ditangkap saat berada di gudang CV JMS, di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Senin (14/6/2021) sekira pukul 13.30 Wib.
Sujadi alias Goh Phi Tiam ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Medan sejak 2015 dan akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut, Senin (14/6/2021) siang.
Saat dilakukan upaya penangkapan, terpidana berusaha mengelabui petugas Kejaksaan yang datang ke kantor CV JMS, dengan cara bersembunyi lalu melarikan diri ke lantai dua kantor tersebut.
Petugas juga sempat dihalangi salah seorang anak terpidana yang berupaya menyembunyikan A Tiam dari kejaran petugas. Si anak malah mengatakan kepada petugas Kejaksaan bahwa Bapaknya sudah lama di Vietnam.
"Saya tidak tau dimana dia (terpidana) berada, dia sudah lama di negara Vietnam," cetus anak terpidana.
Komentar