Sekilas Info

Palsukan Dokumen Tanah, Sujadi Ditangkap Tim Kejaksaan Agung

Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam saat diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (14/6/2021).

Tidak percaya dengan ucapan sang anak, petugas lalu meminta agar membuka sebuah kamar yang berada di lantai dua kantor itu.

Usai pintu dibuka secara paksa, petugas pun langsung mengamankan Sujadi yang tengah bersembunyi, dan langsung dibawa tim ke Kantor Kejati Sumatera Utara, kemudian diperiksa lalu diserahkan ke Kejari Medan untuk di eksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan.

Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam dijatuhkan hukuman vonis penjara selama dua tahun berdasarkan surat perintah pelaksaan putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana Menggunakan Surat Palsu sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara dua tahun.

Sebelumnya, pada Juli 2012 Sujadi telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 06/2011 tanggal 27 April 2011.

Bahwa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor :593.83/102, tanggal 20 Mei 2011 yang diketahui Lurah Titipapan atas nama Eric Fadillah, STTP masuk dalam dalam berkas perkara.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga