Sekilas Info

Perantara Jual-Beli Sabu Seberat 2 Kg Divonis 16 Tahun Penjara

Medan - Andre Hermawan (22) terdakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 2 kilogram divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andre Hermawan dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/11/2020).

Selain pidana penjara, majelis membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga