Sekilas Info

Perantara Jual-Beli Sabu Seberat 2 Kg Divonis 16 Tahun Penjara

Menanggapi informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Bandar Lampung dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Agung Prasojo (berkas perkara terpisah), di mana disita barang bukti berupa 2 bungkus yang berisikan sabu seberat 2 kilogram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut baru diterima dari seorang laki-laki yang bernama Ifan Fanzul (DPO) dimana jika terdakwa berhasil membawa dan menjual sabu tersebut akan diberi upah Rp 1 juta.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Baca Juga