Sekilas Info

Perantara Jual-Beli Sabu Seberat 2 Kg Divonis 16 Tahun Penjara

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat mengatakan kasus bermula pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual-beli narkoba jenis sabu.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Baca Juga