HeadlinePerantara Jual-Beli Sabu Seberat 2 Kg Divonis 16 Tahun Penjara Perantara Jual-Beli Sabu Seberat 2 Kg Divonis 16 Tahun Penjara Redaksi DailyKlik Kamis, 5 November 2020 - 20:02 share on facebook share on twitter share on google plus share on pinterest share on linkedin Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 Penulis: Hafnizar Sagala Editor: Redaksi DailyKlik PN MedanSabu
Komentar