Perantara Jual-Beli Sabu Seberat 2 Kg Divonis 16 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Danau Toba Gang Hidayat, Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Wayhalim, Kabupaten Bandar Lampung ini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (1) KUHPidana.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.








Komentar