Enam Kurir Pembawa 33 Kilo Sabu Dibekuk Polda Sumut

DAILYKLIK.ID, MEDAN - Polisi berhasil membekuk enam orang kurir narkoba di Sumut dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak total 33 kilogram. Barang haram itu diduga diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut.
Polisi menyita barang bukti sabu sebanyak total 33 kilogram dari pengungkapan dua kasus. Kasus yang pertama diungkap jajaran Polda Sumut di Kabupaten Batu Bara.
Di Batu Bara, petugas membekuk tiga orang kurir pembawa 25 kilogram sabu. Kasus ini diungkap pada Minggu (16/2) seiring dengan penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga sebagai kurir, yakni AM, 52, H alias Ulung, 45, dan E, 40.
Petugas membekuk ketiganya di Dusun Kuala Sipari, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumut. Dalam kasus ini mereka berperan membawa sabu dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Yemi Mandagi, di Medan, Jumat (21/2), informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perairan Batu Bara membawa polisi menyelidiki kasus ini. Dalam penyelidikan diperoleh informasi mengenai ciri-ciri para pelaku dan kemudian dilakukan penindakan.
Selain membekuk para pelaku, petugas juga menemukan barang bukti sabu di dalam satu karung. Barang bukti dikemas dengan bungkusan produk teh berbahan plastik kuning bermerek Guan Yin Wang.
Komentar