Enam Kurir Pembawa 33 Kilo Sabu Dibekuk Polda Sumut
Pengungkapan kasus ini pun berawal dari informasi masyarakat. N diintai selama beberapa jam sebelum kemudian ditangkap petugas.
N mendapatkan barang tersebut dari tiga orang pria di tengah laut dan diminta membawa sabu ke daratan dan terangka TF dan A akan menjemputnya. N dijanjikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram jika barang itu dapat dibawanya ke darat.
Sebelum penangkapan, N sudah terlebih dulu mendapat uang sebesar Rp10 juta untuk biaya transportasi. Setelah N ditangkap, dilakukan pengembangan penyelidikan hingga kemudian tersangka TF dan A dapat dibekuk juga.
Petugas meringkus keduanya di Jalan Besar Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Dalam kasus ini keduanya berperan sebagai penerima sabu sebelum didistribusikan ke daerah lain.
"Kami masih memburu seorang laki-laki bernama Rinaldi yang diduga sebagai dalang utama dalam penyelundupan ini," tambah Yemi.
Saat ini Polda Sumut sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan menahan mereka di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Upaya pengembangan juga masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Hingga kini Sumut masih menjadi salah satu provinsi dengan tingkat peredaran narkotika tertinggi di Indonesia. BNN mencatat sekitar 60% narapidana di Sumut terkait dengan kasus narkotika.








Komentar