Enam Kurir Pembawa 33 Kilo Sabu Dibekuk Polda Sumut
Satu kemasan memiliki berat 1 kilogram sehingga barang bukti yang didapat sebanyak total 25 kilogram. Barang bukti lain yang turut disita adalah satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan ini.
Polda Sumut menduga para pelaku mengambil barang haram itu dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal boat. Kapal itu dikemudikan seorang tekong bernama Dedi.
Dalam kasus ini, H alias Ulung berperan sebagai perantara dan yang merekrut E dan AM. Selain terlibat membawa barang, E dan AM juga berperan mencari tekong kapal.
Pada Sabtu (15/2) pagi, mereka berangkat ke tengah laut dan menempuh perjalanan sekitar sembilan jam. Barang kemudian diterima dari kapal lain yang ditemui di laut.
Setelah menerima barang, selanjutnya mereka kembali ke pelabuhan nelayan di Kuala Sipari. Namun begitu bersandar, mereka langsung ditangkap jajaran Polda Sumut.
Seseorang bernama Hendra alias Mandra mengimingi upah sebesar Rp100 juta kepada H jika berhasil membawa sabu tersebut ke darat. Sebelum ditangkap, uang yang sudah diterima H sebesar Rp8 juta.








Komentar