Sekilas Info

Enam Kurir Pembawa 33 Kilo Sabu Dibekuk Polda Sumut

Ketiga tersangka kurir sabu sebanyak 25 kilogram di Kabupaten Batu Bara Sumut.

H menghabiskan Rp3,8 juta di antaranya untuk operasional kapal, seperti pembelian bahan bakar dan sewa alat satelit GPS. Sedangkan sisanya dibagi kepada E, AM dan tekong kapal.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini," kata Yemi.

Polda Sumut sudah menetapkan status tersangka kepada ketiga kurir. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Jajaran Polda Sumut mengungkap kasus yang kedua di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kasus ini diungkap seiring dengan penangkapan terhadap tiga orang terduga kurir pada Selasa (18/2).

Mereka adalah N, 67, warga Sumut, serta TF, 47, dan A, 45, warga Aceh. N dibekuk saat berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui perairan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

N membawa barang bukti yang serupa dengan kasus Batu Bara, sabu yang dikemas dengan bungkusan produk teh bermerek Guan Yin Wang. Namun kemasan plastik berwarna hijau muda.

N membawa 8 bungkus seberat 1 kilogram per bungkus. Selain sabu, dalam kasus ini disita juga beberapa barang bukti lain berupa 1unit sampan, 4 unit ponsel, 1 satu kantong tas biru serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga