Sekilas Info

Para Pemilik Griya Hotel Bersengketa di Pengadilan

Medan - Para pemilik saham Griya Hotel yang beroperasi di di Jalan Tengku Amir Hamzah Blok A Nomor 38,40,42,44 – 48, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, saling bersengketa di pengadilan negeri (PN) Medan.

Robert Hutahaean (54), sebagai salah satu pemilik saham, dituntut oleh pemilik saham lainnya, Aini Sugoto.

Dalam persidangan Ruang Cakra 9 PN Medan, Jumat (4/12/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sani Sianturi SH MH menuntut Robert Hutahean selama 3,6 tahun.

JPU menyebutkan, terdakwa Robert, warga Komplek Kota Baru No. 8, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Marelan, telah merugikan korban Aini.

Selain itu JPU juga menyebutkan terdakwa Robert dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga