Sekilas Info

Para Pemilik Griya Hotel Bersengketa di Pengadilan

Sehingga draft / konsep kasar tersebut dibatalkan dan tidak jadi ditanda tangani oleh Aini Sugoto dan terdakwa ketika itu.

Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2018 setelah Draft / konsep kasar dari Berita Acara Rapat tersebut diperbaiki oleh Ratna Dewi, maka Ratna Dewi kembali datang ke Griya Hotel Medan bersama dengan stafnya Sri Wahyuni dan Sutrisno.

Untuk menanda tangankan Minuta Akta No.14 Tentang Berita Acara Rapat tanggal 16 Agustus 2018 kepada Aini Sugoto dan terdakwa Robert, serta Peng Ai (istri terdakwa) sekaligus membawa Minuta Akta No.15 Tentang

Pemindahan Hak-Hak atas Saham tanggal 16 Agustus 2018 tersebut. Selanjutnya Aini Sugoto menanda tangani kedua Akta tersebut dan demikian pula terdakwa serta Peng Ai, dan juga masing-masing membubuhkan cap jempol ibu jari kanan dan ibu jari kiri tangannya.

Bahwa Terdakwa juga telah menerima Akta Nomor 14 tanggal 16 Agustus 2018 yang diterbitkan Notaris Ratna Dewi isinya menyatakan Tuan Robert Hutahean dalam jabatannya sebagai Direktur dari PT. Berlian Sarana Wisata dan sebagai pemilik 24 saham dan Nyonya Aini Sugoto dalam jabatannya sebagai Komisaris dari PT. Berlian Sarana Wisata memiliki 56 saham.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Baca Juga