Para Pemilik Griya Hotel Bersengketa di Pengadilan
Kata JPU, awalnya terdakwa Robert Hutahean dan saksi Aini Sugoto mendirikan Perseroan Komanditer (CV) yang bernama CV Berlian Sarana Wisata yang bergerak di bidang perhotelan.
Lalu, saksi Aini Sugoto membeli sebidang tanah di Jalan Tengku Amir Hamzah Blok A Nomor 38,40,42,44 – 48 yang di atasnya terdapat empat ruko.
Lalu saksi Aini Sugoto mengubah ruko itu menjadi hotel yang diberi nama Griya Hotel Medan yang memiliki 36 kamar.
Lalu, di tahun 2008 saksi Aini Sugoto dengan terdakwa sepakat membuat akta pendirian perseroan jomanditer (CV) tersebut melalui notaris Ratna Dewi SH MKn.
Setelah CV Berlian Sarana Wisata berjalan dua tahun, terdakwa Robert dan saksi Aini Sugoto menaikkan / meningkatkan Perseroan Komanditer (CV) menjadi perseroan terbatas (PT) dengan akte pendirian perseroan terbatas melalui notaris Ratna Dewi.








Komentar