Para Pemilik Griya Hotel Bersengketa di Pengadilan
Sedangkan terdakwa Robert Hutahean telah menjual saham miliknya sebanyak 8 lembar kepada Aini Sugoto, sehingga terdakwa Robert Hutahean memiliki saham sebanyak 16 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp 16 juta.
Sehingga Aini Sugoto memiliki saham sejumlah 64 dengan nilai nominal sebesar Rp 64 juta. sesuai dengan Berita Acara Rapat Akta Nomor 14 tanggal 16 Agustus 2018 yang berada pada Aini Sugoto dan Notaris Ratna Dewi serta Pemindahan hak-hak atas saham Akte No.15 tanggal 16 Agustus 2018 yang telah ditanda tangani terdakwa serta telah membubuhkan cap Jempol tangan Kiri dan Kanan terdakwa yang diterbitkan oleh Notaris Ratna Dewi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut yang memberikan Akta No.14 tanggal. 16 Agustus 2018 yang tidak sesuai dengan isi Akta yang sebenarnya (yang telah diketahui terdakwa) dan telah digunakan terdakwa sebagai dasar untuk menerbitkan Akta No.16 Tanggal. 13 Juni 2019 tersebut, mengakibatkan saksi Aini Sugoto mengalami kerugian materiil dan immateril setidak-tidaknya sebesar Rp 10 miliar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana.








Komentar