Sidang Prapid, Saksi Polsek Deli Tua Mengakui Korban Dimasukan ke Pink Room
Medan - Sidang Pra Peradilan (Prapid) antara pemohon Hetty Simamora melalui Kuasa Hukum Ahmad Fadhly Roza dengan termohon Polsek Deli Tua dan Kejaksaan Negeri Medan, kembali digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/9/2021), setelah sebelumnya sempat tertunda.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termohon suster Rosmaida Simbolon. Dalam persidangan yang di pimpin Hakim Tunggal M Hadi Nasution itu, saksi Rosmaida tampak gugup saat menjawab pertanyaan yang diajukan Kuasa Hukum pemohon.
Dihadapan Hakim M Hadi Nasution, saksi mengatakan, setelah menerima korban, saksi langsung membawa korban untuk di tes urine.
"Yang membawa saya dan didampingi staf laki-laki karena Maruli laki-laki, untuk mengambil air kencingnya," jawab saksi.
Saksi juga menyebutkan korban dimasukkan ke Pink Room dengan difasilitasi busa sebagai tempat tidut dan CCTV.
"Sebelum dia masuk ke ruangan Pink room tidak diborgol, namun karena dia melakukan perlawanan baru diborgol. Waktu itu dia melakukan pengrusakan Pink room, di dalam pink room itu ada busa-busa (dan) CCTV," sebut Rosmaida.
Baca juga: SP3 Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMU, Polsek Deli Tua Diprapidkan
Saat ditanya Fadhly Roza berapa lama korban berada di Pink room? Saksi hanya terdiam.
Fadhly kembali menanyakan, apakah pada saat korban diborgol korban mengalami kekerasan lain?, saksi mengaku setahunya tidak ada perlakuan itu.
Kuasa Hukum Pemohon pun kembali melanjutkan pertanyaan, apakah pernah di BAP di Polsek Deli Tua dan apakah sudah dijadikan tersangka? Dengan nada pelan saksi menjawab pernah dan mengakui bahwa sudah pernah di BAP dan statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Komentar