Sekilas Info

Pengadilan Negeri Kabulkan Gugatan Warga, Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya

Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong

Medan - Perkara gugatan warga/Citizen Lawsuit yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Medan, Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka melalui LBH Humaniora terhadap Walikota Medan, membuahkan hasil.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan membenarkan bahwa telah digelar sidang pembacaan putusan pada Rabu (14/7/2021) yang diketuai Majelis Hakim Domingus Silaban.

"Tadi putusannya sudah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban secara online," kata Humas PN Medan Tengku Oyong kepada wartawan.

Tengku Oyong menyebutkan bahwa dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban itu, Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian.

Dalam putusan tersebut juga menyatakan tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintah tergugat untuk menerbitkan penetapan lapangan merdeka sebagai Cagar Budaya melalui peraturan Wali Kota Medan, yang menetapkan secara tegas Tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.

Humas PN Medan kembali menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, Majelis juga menolak gugatan para penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya serta menghukum tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp1.610.000.

Sementara itu, Direktur LBH Humaniora, Dr Redyanto Sidi dalam melalui keterangannya menyampaikan terimakasih kepada masyarakat baik secara perorangan maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers dan akademisi serta pihak terkait yang mendukung upaya memerdekakan tanah lapangan merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

"Ucapan yang sama juga kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana," ungkapnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar

Baca Juga