Sekilas Info

Urgensi Keberanian Jaksa Dalam Penegakan Hukum

Loly Bonafentura

Independensi adalah variable yang memantik keberanian Jaksa. Bilamana Jaksa tidak independen, maka dalam penegakan hukum Jaksa tidak dapat secara obyektif memotret suatu perkara yang sedang ditanganinya.

Dan realitas ini pula yang sering mendapat sorotan publik. Kendati pun demikian, ada Jaksa-Jaksa berani yang selalu muncul pada zamannya, sebut saja R. Soeprapto di era orde lama (1950-1959) dan Baharudin Lopa yang muncul di era orde baru (6 Juni 2001 – 3 Juli 2001). Bagi penulis, keduanya adalah “insan” langka di tubuh Kejaksaaan Republik Indonesia pada zamannya.

Ketidakindependensian aparat penegak hukum berkostum coklat tua justru dapat mengakibatkan kinerja mereka dalam penegakan hukum cendrung tidak obyektif dan bahkan dapat menjurus kepada kondisi penegakan hukum yang penulis sebut sebagai corak penegakan hukum semu.

Ada dua variabel yang tumbuh subur dalam proses penegakan hukum yang demikian, dan kedua variabel itu adalah kekuasaan dan uang (power and money). Penegakan hukum semu adalah penegakan hukum yang terkontrol oleh arogansi kekuasaan penguasa dan arogansi kekuasaan uang sehingga implementasinya justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dalam penegakan hukum semu semua proses penegakan hukum berjalan seolah-olah sesuai dengan aturan normative namun yang terjadi sesungguhnya adalah yang sebaliknya. Penegakan hukum semu dapat terjadi baik di pusat dan di daerah, termasuk di Alor.

Kedua, dari perspektif pragmatisme penegakan hukum, langkah-langkah luar biasa pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 sepatutnya direspon oleh Aparat Penegak Hukum dengan mendesign dalam tataran praksis extra ordinary of operation standart prosedure dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Bagi penulis, langkah luar biasa penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak lain daripada mendobrak segala aturan (rule-breaking) formalistik yang jadi handicap penegakan hukum demi kepentingan masyarakat (manusia) dan bahkan sekaligus membentuk aturan yang baru (rule-making) demi kepentingan masyarakat (manusia) pula.

Dalam konteks pembangunan hukum nasional, statement beliau adalah entrypoint guna masuk pada format politik hukum Nasional menuju konsepsi hukum progresif sebagai suatu konsep hukum yang memanusiakan manusia. Perlindungan terhadap keluhuran nilai-nilai kemanusian adalah tujuan dari hukum progresif (Satjipto Rahardjo,2008).

Tulisan ini mencoba memahami statement Jaksa Agung M.A. Rahman kala itu dengan memparalelkannya terhadap gebrakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait langkah-langkah luar biasa pemberantasan korupsi yang telah dimulai sejak 2004 dan membuat suatu analisa komparatif hukum dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi di Alor – NTT.

Penulis membuat suatu komparasi hukum secara parsial dengan membandingkan konsep penegakan hukum oleh Jaksa baik dari aspek pencegahan dan penindakan yang terjadi di Alor dengan yang terjadi di TTU (Kefamenanu) di NTT dan juga yang terjadi di Karanganyar - Jawa Tengah dan ketiganya dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bagi penulis, jika Jaksa hendak berkomitmen dalam melakukan langkah-langkah luar biasa dalam penegakan hukum, maka paling tidak ada dua hal yang perlu dilakukan dalam konteks itu, pertama, Jaksa harus berani keluar dari keterjebakan institusional dari perspektif struktural dan atau fungsional yang selama ini membelenggu institusi berkostum coklat tua tersebut.

Jaksa tidak akan maksimal melakukan penegakan hukum manakala mereka berada dalam dua dunia, eksekutif dan yudikatif. Pilihan ada pada mereka.

Kedua, melakukan predisposisi peran Jaksa. Dari aspek legalistik jika mau jujur, semua Jaksa yang bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah sama, dibentuk dan dikontrol oleh undang-undang yang sama, namun harus diakui mereka tidak terscanning dari optik yang tercerahkan. Realitas ini setidaknya wajib dijadikan pecut/cambuk untuk melakukan predisposisi peran Jaksa.

Jika preposisi ada dua penegak hukum (baca: Jaksa) AKAN ADA dua model penegakan hukum maka konsekuensi logis yang patut dijadikan alasan melakukan predisposisi peran Jaksa adalah dengan terlebih dahulu menscanning optik seluruh Jaksa diseantoro Nusantara ini dengan tiga variabel penting dalam penegakan hukum, yaitu berani, professional dan jujur.

Ketiga kata itu yang tertera secara apik pada bel / lonceng kecil yang merupakan hadiah dari Jaksa Agung (procureur general) Belanda kepada Jaksa Agung R. Soeprapto, lonceng kecil mana yang selalu beliau gunakan untuk memanggil staf-staf nya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Loly Bonafentura
Editor: Redaksi
Photographer: Doc. Pribadi

Baca Juga