Kasus Penembakan oleh Kapolres Belawan Belum Jelas, LBH Medan Desak Transparansi dan Penegakan Hukum
Dailyklik.id, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak penegakan hukum yang objektif dan transparan terhadap Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan, yang diduga menembak dua anak di bawah umur. Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Belawan tersebut menyebabkan satu anak meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka.
Hingga kini, publik belum mendapat kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Oloan Siahaan. Informasi terakhir yang beredar menyebutkan, Oloan telah dinonaktifkan dan ditempatkan secara khusus (patsus) di Mabes Polri sejak awal Mei 2025. Namun, pasca tindakan tersebut, tidak ada perkembangan berarti yang diinformasikan ke publik.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyatakan, kasus ini berpotensi sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan termasuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Ia menegaskan, penonaktifan dan patsus bukanlah bentuk pertanggungjawaban hukum, dan penegakan hukum harus tetap dilakukan baik secara etik maupun pidana.
“Korban adalah anak-anak. Maka, penyelesaian kasus ini harus berjalan sesuai hukum dan tidak dibiarkan menguap. Negara wajib hadir menegakkan keadilan,” tegas Irvan.
Menurut LBH Medan, tindakan yang dilakukan Kapolres Belawan melanggar berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, UU HAM, KUHP, dan Peraturan Kapolri terkait penggunaan kekuatan serta implementasi standar HAM.
Bahkan, jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi etik berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.








Komentar