Urgensi Keberanian Jaksa Dalam Penegakan Hukum
Namun bilamana dalam praktek, Pejabat Pengadaan (PA, KPA dan Pokja ULP) Makena bersama sama dengan RO secara sadar membuat dan menerima kuasa tersebut sebagai suatu cara/bentuk pengalihan pekerjaan kepada FM, maka akan menjadi masalah pidana (korupsi) manakala dalam pengerjaan tersebut FM secara sadar melibatkan pihak ke-empat yaitu boss nya JK yang juga terlibat aktif dan mengambil peran ada dalam pelaksanaan proyek tersebut yang berujung pada dugaan timbulnya kerugian keuangan negara sebagai akibat pelaksanaan proyek yang asal jadi yang pada akhirnya mubajir itu.
Namun bilamana keterlibatan JK hanya sebatas sebagai pendana sebagaimana keterangan Makena maka beliau akan lepas dari semua tuntutan hukum baik perdata maupun pidana. Bahwa tentu saja dalam proses itu peranan para pihak dikualifisir berdasarkan peranan masing-masing di lapangan.
Secara formalistik, materiele feit yang terbangun dalam kostruksi hukum pengerjaan proyek konstruksi rehabilitasi irigasi Kalaesi di Alor Selatan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat berimpilikasi pada pidana korupsi.
Bahwa dari ke-empat point yang terbangun dalam kontak dengan Makena, point pertama sampai pada point ke tiga secara tegas telah diatur dalam Perpres 16/2018, yang pada pokoknya menegaskan bahwa anasir penolakan masyarakat bukan merupakan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pasal 55 Perpres tersebut.
Bahkan bukan pula dimaknai sebagai perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan proyek dengan gambar teknis / KAK yang ditentukan dalam kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 54 Perpres itu sehingga mengakibatkan perubahan kontrak /addendum sampai tiga kali. Bagi penulis ini merupakan proyek dengan perencanaan paling konyol sehingga berimplikasi pada pidana korupsi manakala ada kerugian keuangan negara disitu.
Kendati pun telah ada pembayaran denda keterlambatan yang nilainya juga cukup besar namun toh tidak sebanding dengan nilai kerugian negara, yang menurut pendapat penulis sebesar nilai kontrak Rp. 1.877.429.774,43, ini amat memprihatinkan.
Bahwa ada enam (6) kualifikasi perbuatan yang memantik timbulnya kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang & jasa pemerintah, dua diantaranya adalah satu, penyedia barang dan jasa mengurangi kualitas (spesifikasi teknis) barang dan jasa sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam kontrak.
Dalam konteks proyek rehabilitasi irigasi Kalaesi investigasi Blegur telah membuktikan itu. Penyidik pada Polres Alor dapat mengusut itu berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang padanya berdasarkan Undang-undang konstruksi (ada dugaan malkonstruksi).
Dua, ada dugaan mark-up sebagaimana hasil investigasi dan perhitungan kasar yang dilakukan Blegur, dan ketiga, Barang dan jasa (spesifikasi teknis) sejak semula telah diketahui oleh pihak-pihak yang berproses didalamnya tidak akan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Fakta ini sesuai dengan investigasi Blegur dilapangan. Saluran sekunder masuk dan mengairi mamar/lahan kemiri dan kenari (milik warga). Bilamana salah satu variable saja dari ke-enam kualifikasi perbuatan itu terjadi, maka patut diduga ada kerugian keuangan negara, apalagi faktanya telah ada tiga variabel yang patut diduga terjadi dalam pengerjaan proyek rehabilitasi irigasi Kalaesi sebagaimana disinyalir oleh Blegur.
Bahwa point ke-empat adalah point yang paling krusial untuk dibahas karena dari sinilah simpul penyelewengan dalam proyek rehabilitasi irigasi Kalaesi di Alor Selatan akan terbuka. Pasal 1792 KUHperdata merumuskan bahwa ..”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang memberikan kuasa kepada orang lain, yang menerimannya, untuk dan atas nama (for and on behalf)nya menyelesaikan suatu pekerjaan.
Dalam konteks pasal 86 ayat (6) Perpres 54/2010 dan perubahannya dapat dimaknai sebagai derivatnya pasal 1792 KUHperdata yang mengatur pengertian umum kuasa. Dalam kontrak konstruksi antara pengguna dan penyedia barang dan jasa dalam proyek rehabilitasi irigasi Kalaesi dalam praktek ada penyelundupan hukum terhadap pasal 87 ayat (3) Perpres 54/2010 dan perubahannya dan bisa saja terdapat pula pelanggaran terhadap pasal 79 ayat (2) Perpres 54/2010 terkait postbidding baik dalam dokumen pengadaan dan penawaran.
Berkaitan dengan penyelundupan hukum dengan menggunakan kuasa direksi maka pasal 79 ayat (2) Perpres 54/2010 melarang pejabat pengadaan / Pokja ULP melakukan postbidding dalam masa evaluasi penawaran, artinya selama masa itu pejabat pengadaan / Pokja ULP dilarang melakukan tindakan mengubah, menambah, mengurangi dana atau mengganti dokumen pengadaan dana / atau dokumen penawaran.
Bilamana dokumen kuasa direksi masuk dan diterima dalam masa evaluasi atau setelah batas akhir masa penawaran itu merupakan pelanggaran hukum karena sifat nya adalah DILARANG.
Rumusan pasal 87 ayat (3) Perpres 54/2010 juga secara tegas melarang dan mengatur dua hal penting, pertama, melarang penyedia barang &;jasa mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak. Kontrak dalam rumusan pasal ini meliputi semua kontrak, termasuk pemberian kuasa direksi.
Kedua, yang dapat dialihkan hanya sebagian pekerjaan utama dan itu pun berdasarkan perjanjian/ subkontrak dan penerima subkontrak pun harus berkualifikasi sebagai penyedia barang & jasa spesialis.
Bagi penulis, Kuasa Direktur CV. Karya Sejahtra RO kepada FM sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (6) Perpres 54/2010 dalam praktek pengerjaan proyek rehabilitasi irigasi Kalaesi merupakan penyelundupan hukum terhadap pasal 87 ayat (3) Perpres 54/2010, dan dalam perspektif hukum pidana hanya dapat terwujud bilamana ada kerjasama diantara para pihak yang berproses dalam proyek tersebut baik dari aspek formil maupun aspek materilnya.








Komentar