Urgensi Keberanian Jaksa Dalam Penegakan Hukum
Pertanyaan yang kemudian muncul dan menggelitik kita adalah adakah Jaksa yang memenuhi ketiga variabel sebagaimana tiga kata apik yang tertera pada lonceng kecil milik R. Soeprapto yang kini tersimpan di museum Kejaksaan (Agung) Republik Indonesia itu? secara tegas penulis katakan ADA, namun mungkin 1 berbanding 1000.
Penegakan hukum (law enforcement) tidak dapat dilakukan dengan datar-datar saja. Penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh greget (compassion, dare atau courage), dan itu butuh keberanian, profesionalitas dan kejujuran dari seorang Jaksa.
Ada banyak faktor yang menentukan keberhasilan suatu proses penegakan hukum, namun jika diredusir maka akan ada dua faktor penentu, pertama, faktor eksternal, faktor ini berbicara tentang hukum positif (hukum modern) yang bersifat kuat dan keras (strong and violent), berbicara juga tentang kesadaran hukum, budaya, adat-istiadat masyarakat setempat hingga bersinggungan juga pada faktor kekuasaan (penguasa) dan kekuatan uang.
Kedua, faktor internal, yaitu faktor yang lahir dan tumbuh dalam diri dan kesadaran pribadi seorang Jaksa dan tertempa pula pada pembentukan karakter (character building) selaku penegak hukum yang yang berani, profesional dan jujur.
KEBERANIAN JAKSA LAMBILA ; Terobosan Pencegahan Hukum di TTU (Timur Tengah Utara) versus Penegakan Hukum Semu di Alor.
Robert Jimmy Lambila,SH.MH, putra daerah Alor, Jaksa Terbaik di Indonesia yang saat ini mimpin Kejari TTU - NTT pantas mendapat “standing ovation” dari kita semua.
Dalam perspektif penegakan hukum dalam pemberantasan KKN di TTU, beliau secara berani dan tegas memberi warning kepada para kontraktor yang mau mengambil peran dalam membangun TTU yaitu bahwa PINJAM BENDERA dalam proyek-proyek infrastruktur pemerintah adalah Perbuatan Melawan Hukum dan beliau tidak segan-segan memperkarakan hingga mencabut ijin operasionalnya (Penatimor.com-04-07-2022 ).
Bagi penulis, terobosan Jaksa Lambila dalam perspektif penegakan hukum patut dimaknai sebagai langkah luar biasa pencegahan hukum dalam menghadapi kejahatan korupsi sebagai suatu extra ordinary crime.
Dalam perspektif langkah luar biasa penegakan hukum sebagaimana yang dicanangkan mantan Presiden keenam RI, terobosan Jaksa Lambila patut diapresiasi dan dijadikan trendsetting dalam praktek penegakan hukum oleh Jaksa di Indonesia. Penulis cendrung menggunakan istilah lambila’s breakthrough, terobosan lambila.
Lantas kita pun bertanya, bagaimana dengan Alor? sepengetahuan penulis belum ada satu pun langkah luar biasa penegakan hukum yang telah dan / atau akan dilakukan oleh Kajari Alor dalam pemberantasan korupsi. Sejak era Pipit Suryo dan dilanjutkan di era Syamsul Arief, penulis tidak melihat sinkronisasi langkah pencegahan dan penindakan hukum di Alor, semoga dengan kepemimpinan Abdul Muis sebagai Kajari Alor yang baru, ada terobosan-terobosan hukum yang beliau tempuh dalam pemberantasan KKN di Alor yang dalam pandangan penulis sudah masuk kategori akut.
Berdasarkan cacatan penulis, ada beberapa proyek infrastruktur di Alor dengan modus pinjam bendera yang mangkrak dan merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Bahkan saat ini ada laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam proyek konstruksi yang mandeg di Kejari Alor, sebut saja laporan Gerson Blegur (pegiat anti korupsi Alor) terkait dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur Rehabilitasi Irigasi Kalaesi di Kecamatan Alor Selatan-Kabupaten Alor dengan sumber dana APBD Alor TA 2019 senilai Rp. 1.877.429.774,43 mandeg di Kejari Alor.








Komentar