Sekilas Info

Urgensi Keberanian Jaksa Dalam Penegakan Hukum

Loly Bonafentura

Sepintas kilas, berdasarkan keterangan Blegur, proyek infrastruktur yang terkesan proyek asal-jadi tersebut mubajir dan patut diduga merugikan keuangan negara sebesar nilai proyek tersebut Rp. 1.877.429.774,43. (Radarpantar.com, 17 Maret 2021).

Dalam pembicaraan by phone dengan Yeri Makena selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu diperoleh keterangan bahwa berdasarkan Surat Perjanjan (kontrak) No. 112.1/ PPK-DAK / SDA/PUPR / 2019 tertanggal 14 Juni 2019 diketahui kontraktor pelaksananya adalah CV. Karya Sejahtra.

Dalam praktek, pengerjaan konstruksi proyek dikerjakan oleh seseorang yang berinisial FM berdasarkan kuasa Direktur CV. Karya Sejahtra yang berinisial RO, bahwa yang menjadi menarik untuk dikaji dalam praktek ternyata muncul pihak ke-4 berinisial JK terlibat dalam pengerjaan proyek konstruksi tersebut yang dalam pandangan penulis beliau tidak memiliki persyaratan teknis, pengalaman dan menejerial yang baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf b Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah dan perubahannya.

Bahwa keikutsertaan JK menurut keterangan Makena hanya membantu pendanaan dalam proyek konstruksi itu dan selain itu ada aspek hubungan kerja karena FM adalah bawahan dari seseorang yang berinisial JK itu. Kebenaran akan keterangan Makena akan diuji manakala Kejari Alor memproses laporan Gerson Blegur.

Dalam pembicaraan yang berdurasi hampir satu jam dengan Makena, penulis tegas menyoroti empat aspek penting terkait proyek rehabilitasi irigasi Kalaesi di Alor Selatan, pertama, ada penolakan warga masyarakat (gantung daun) dimana tanahnya dilalui oleh proyek konstruksi tersebut. Makena berpendapat berdasarkan Perpres 54/2010 dan perubahannya, bilamana ada penolakan warga maka proyek dihentikan, namun Makena ragu memberi jawaban ketika penulis menganalogikan itu sebagai expressive verbis batalnya kontrak konstruksi itu.

Kedua, ada addendum kontrak sebanyak tiga (?) kali sebagai akibat adanya penolakan masyarakat hal mana mengakibatkan perubahan lokasi, perubahan material dan perubahan spesifikasi teknik (KAK) namun tidak menambah beban anggaran namun sebaliknya bertambah volume pekerjaan, ini sesuatu yang irasional bagi penulis.

Namun ketika penulis menganalogikan itu sebagai suatu kerugian jika proyek tetap dilanjutkan, Makena berpendapat akan lebih banyak kerugian manakala proyek dihentikan.

Ketiga, ada pembayaran denda keterlambatan oleh kontraktor, namun ketika penulis menganalogikan keterlambatan dimaksud sebagai toleransi 50 + 1 dari 150 hari kalender tenggang waktu pengerjaan yang pada kenyataannya di lapangan dari hasil investigasi Blegur ditemukan fakta masih ada pekerjaan proyek melebihi toleransi 50 + 1, Makena menjelaskan keterlambatan dimaksud adalah keterlambatan per item pekerjaan berdasarkan schedule pengerjaan.

Keempat, kuasa Direktur Cv. Karya Sejahtra RO kepada FM didasarkan pada pasal 86 ayat (5) dan pasal (6) Perpres 54/2010 dan perubahannya. Penulis menilai, terkait kuasa direksi ini ada perspektif keliru dari PA / KPA / PPK dan Pokja ULP dalam proyek tersebut karena itu dimaknai sebagai suatu pengalihan pekerjaan yang lazimnya disebut sebagai subkontrak.

Bahwa dari keempat hal penting yang penulis bicarakan dengan Makena patut diduga ada peranan pejabat pengadaan PA, KPA,PPK dan kelompok kerja ULP yang berkontribusi besar bagi realisasi anggaran dari pengerjaan proyek konstruksi asal jadi / mubajir tersebut.

Bahwa penyedia barang / jasa yaitu Direktur CV. Karya Sejahtra, RO bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian negara dalam proyek rehabilitasi irigasi Kalaesi manakala perpspektif kuasa direksi kepada FM dimaknai sebagaimana ketentuan pasal 86 ayat (6) Perpres 54/2010 dan perubahannya.

FM selaku penerima kuasa dari RO, melakukan segala sesuatu berdasarkan kuasa dan kesemuannya untuk dan atas nama (for and on behalf) RO selaku Direktur CV. Karya Sejahtra. Dalam konstruksi hukum yang demikian, maka FM hanya menjalankan kuasa untuk menandatangani kontrak, tidak lebih daripada menandatangani kontrak.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Loly Bonafentura
Editor: Redaksi
Photographer: Doc. Pribadi

Baca Juga