Sekilas Info

Pengusaha di Medan Cicil Rp5 Miliar Untuk miliki Tanah Perkara ? Pakar Hukum: Harus Dieksaminasi

Peserta FGD menduga adanya peran mafia penegakan hukum dan peradilan dalam menghukum TS menjadi lebih terang karena putusan memastikan TS harus dihukum tapi tanah harus diberikan ke pihak-pihak tertentu.

Anehnya lagi, salah satu hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan adalah untuk ACR melunasi kewajiban ke EPT untuk kemudian distor ke negara.

Pertanyaannya, sebut Edi, kalau perjanjian tersebut mengakibatkan TS menjadi terpidana, kenapa perjanjian yang dianggap salah masih harus dilanjutkan.

“Naif sekali,” tuturnya.

Edi menyebut dalam konteks ini, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan ahli waris untuk membersihkan nama baik TS meskipun sudah meninggal. Menurutnya, ahli waris bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

“Ahli waris bisa mengajukan PK, itu dibenarkan. Apalagi tujuannya untuk membersihkan nama baik TS dengan dasar fakta bahwa putusan itu seolah-olah TS bersalah dihukum, tapi di satu sisi diperintahkan menerima pembayaran, Ini putusan paradoks,” ungkap Edi Yunara.

Sementara itu, Pengacara TS, Fachruddin SH MHum menyatakan ahli waris TS telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung tapi sejauh ini belum ada putusan.

Fachruddin mengatakan banyak yang ganjil dari putusan pengadilan yang merugikan kliennya. Fachruddin menegaskan bahwa selama ini kliennya telah menjadi korban peradilan untuk kepentingan sekelompok orang.

Fachruddin mempertanyakan kenapa pihak kejaksaan di tahun 2019 menyerahkan kembali tanah kepada MJ mewakili ACR, sedangkan pembayaran uang pengganti tersebut belum dilunasi.

Pelunasan kewajiban ke TS sebagai uang pengganti tidak serta merta berarti ACR bisa menerbitkan sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut karena kewajiban ACR secara yuridis adalah ke EPT bukan ke TS.

“Yang aneh, pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap atau mencicil dengan jaminan aset rumah dan tanah MJ,” kata Fachruddin.

Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Syahron Hasibuan membenarkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr Jabal Nur SH telah menerima kekurangan pembayaran dari almarhum Tamin Sukardi sejumlah Rp 5 miliar yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan Mahkamah Agung pada 6 April 2022.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Ist

Baca Juga