Adelin Lis Bayar Rp1 Miliar dan 2 Juta Dollar Uang Pengganti Kerugian Negara
Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan dari terpidana Adelin Lis.
Penyerahan uang pengganti perkara tersebut berlangsung di Kantor Kejari Medan, Kamis (15/7/2021).
Untuk denda dan uang pengganti yang diserahkan antara lain, berupa uang tunai satu miliar rupiah dan satu buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 302 yang berlokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu, Kota Medan, seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis.
"Penyerahan denda dan uang pengganti diwakili oleh Kendrik Ali, anak dari terpidana Adelik Lis dan Adenan Lis, saudara kandung terpidana Adelin Lis. Pembayaran ini di terima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Medan Agus Kelana Putra SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum," kata Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata.
Baca juga: Hindari Tatap Muka, Kejari Medan Gunakan Aplikasi Digital untuk Layanan Publik
Penyerahan denda itu, turut disaksikan langsung Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) Kejari Medan Ida Mustika.
Bondan menjelaskan, bahwa penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejaksaan Negeri Medan.
"Dimana amar putusannya yaitu menyatakan Terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama kemudian menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar sub sidair enam bulan kurungan," sebut Bondan saat membacakan amar putusan hakim.
Komentar